Halaman

Cari Artikel Property

Pajak Transaksi Rumah Sekunder

Pajak Transaksi Rumah Sekunder??? Andaikanlah bahwa kini Anda berencana membeli rumah di Jakarta. Karena punya cukup dana, Anda bermaksud membeli tunai, bukan menggunakan kredit pemilikan rumah atau KPR keluaran bank.

Lantas, karena ingin rumah tersebut ada di kawasan yang sudah ramai, juga tak terlalu jauh dari pusat kota, Anda mencari perorangan yang menjual rumah sekunder via kantor agen properti—pengembang sudah tentu tak memasarkan rumah sekunder.
Ketemu. Seorang agen properti  mendapatkan rumah di Jakarta Selatan seharga lebih kurang Rp2 miliar untuk Anda. Rumah tersebut berluas kaveling 500-an m2, dan berluas bangunan 400 m2.
Kepada sang agen, Anda memang tak perlu memberikan fee karena yang menanggung  biaya tersebut ya  pihak penjual. Namun, Anda mesti  menyiapkan dana untuk membayar sejumlah pajak kepada negara.
Apa saja pajak tersebut? Mari kita simak bersama.

1. BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)
BPHTB merupakan pajak yang disematkan pemerintah untuk perolehan hak atas tanah dan bangunan.
BPHTB tidak dikenakan bila nilai transaksi properti tak melebihi Rp60 juta. Karena rumah yang Anda beli berharga jauh melebihi Rp60 juta, sudah tentu BPHTB mesti dibayar.

Adapun rumus menghitung besar BPHTB sebagai berikut:

(Harga jual hunian -  Nilai  Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak) x 5%

Untuk wilayah Jakarta, besar Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak adalah Rp60 juta.

Alhasil, besar BPHTB rumah Anda adalah:

(Rp2 Miliar – Rp60 Juta) x 5% = Rp9.700.000


2. BBN (Bea Balik Nama)
Sudah tentu, SHM (Sertifikat Hak Milik) rumah tersebut mesti dialihkan menjadi atas nama Anda. Adapun nilai BBN tersebut, secara sederhana dan rata-rata, berkisar 2% dari nilai transaksi.
Alhasil, untuk nilai transaksi rumah Anda tersebut, penentuan nilai BBN yang mesti dibayar sebagai berikut:

Rp2 miliar x 2% = Rp40 juta.

Itulah pajak-pajak yang mesti Anda tanggung sebagai pembeli rumah sekunder.

Ah, ya, sekadar informasi tambahan, khusus buat pihak penjual rumah tersebut, selain membayar fee kepada agen properti yang besarnya sekitar 2%, ia mesti membayar PPh (Pajak Penghasilan) ke negara. Nah, besar pajak tersebut 5% dari nilai transaksi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...